Kamis, 7 November 2024

Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Intervensi Koruptor Bebas Bersyarat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mahfud MD Menkopolhukam di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Antara

Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), mengatakan bahwa Pemerintah tidak bisa mengintervensi narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat.

“Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat, dan harus diketahui Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum, kalau urusan hukuman dan membebaskan itu,” kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Dia menjelaskan keputusan hakim dalam memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi maupun kasus lainnya, merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati.

Menurutnya, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.

“Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur,” katanya.

Seperti diketahui, Pinangki Sirna Malasari mantan jaksa yang merupakan terpidana kasus korupsi menjalani program bebas bersyarat pada Kamis hari ini. Selain Pinangki, terdapat empat terpidana korupsi lain yang juga bebas bersyarat, salah satunya Ratu Atut Chosiyah mantan gubernur Banten.

Rika Aprianti Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan, lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga mendapatkan program bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas.

Pinangki telah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya, sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat. (ant/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 7 November 2024
27o
Kurs